- Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah
- Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok
Fungsi
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha adalah melindungi empat kepentingan stakholders dalam kegiatan ekonomi.
Stakeholder adalah semua pihak dalam masyarakat, termasuk individu atau kelompok yang memiliki kepentingan atau peran dalam suatu perusahaan atau organisasi yang saling berhubungan dan terikat.
Stakeholders tersebut adalah kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
Tugas:
Menurut UU Nomor 27 Tahun 2004, tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional adalah:
- Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau
keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
- Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang
Source | : | KPAI,Komnas Perempuan,Komnas HAM RI |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR