Bobo.id - Tahukah teman-teman nama-nama lembaga penegak HAM di Indonesia beserta tugas dan fungsinya?
Indonesia memiliki lembaga-lembaga penegak HAM (hak asasi manusia) yang bekerja aktif melawan pelanggaran HAM.
Kenapa pelanggaran HAM harus dilawan?
Sebab, pelanggaran HAM sangat merugikan manusia dan berisiko tinggi memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Ingatkah teman-teman apa HAM itu?
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dan kebebasan bagi semua orang tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, etnis, ras, agama, bahasa, dan status lainnya.
Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan.
Di Indonesia, ada banyak lembaga penegak HAM untuk mengawasi dan melindungi HAM, serta menghukum pelaku pelanggaran HAM.
Lembaga Penegak HAM di Indonesia Beserta Tugas dan Fungsinya
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Tugas:
Baca Juga: Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli Ilmu Sosial
Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi:
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, fungsi Komnas HAM adalah melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
2. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tugas:
Pada pasal 76 UU dijelaskan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.
- Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak.
Baca Juga: Identifikasi Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia yang Terkait dengan 5 Sila Pancasila
- Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak.
- Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak.
- Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak.
- Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Fungsi:
Fungsi KPAI adalah memantau, memajukan, dan melindungi hak setiap anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.
3. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Tugas:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.
- Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
Fungsi:
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
- Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban.
- Pusat pengetahuan tentang hak asasi perempuan.
Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan.
- Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggung jawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban.
- Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
3. Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Tugas
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999, tugas Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha adalah:
- Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
- Memberi nasihat kepada konsumen
- Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang
- Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah
- Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok
Fungsi
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha adalah melindungi empat kepentingan stakholders dalam kegiatan ekonomi.
Stakeholder adalah semua pihak dalam masyarakat, termasuk individu atau kelompok yang memiliki kepentingan atau peran dalam suatu perusahaan atau organisasi yang saling berhubungan dan terikat.
Stakeholders tersebut adalah kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
Tugas:
Menurut UU Nomor 27 Tahun 2004, tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional adalah:
- Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau
keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
- Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang
- Memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam hal permohonan
amnesti.
- Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal
pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi.
- Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang
pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang
ditanganinya, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Fungsi:
Komisi mempunyai fungsi kelembagaan yang bersifat publik untuk
mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
----
Kuis! |
Apa tugas dan fungsi KPAI? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KPAI,Komnas Perempuan,Komnas HAM RI |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR