Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkait dengan Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa
Isi Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 yaitu:
1. Pengembalian fungsi Pancasila sebagai dasar negara
2. Penghapusan P4
3. Penghapusan Pancasila sebagai asas tunggal bagi organisasi sosial politik di Indonesia
Penataran P4 ini sempat menjadi ramai dibicarakan pada bulan Januari 2017 sebab Presiden Joko Widodo mengemukakan rencana untuk menghidupkan kembali kebijakan yang sama.
Presiden Joko Widodo menyebut bahwa semangat Penataran P4 ini adalah langkah terbaik dalam melawan radikalisme akibat dampak globalisasi.
Rencana pemerintah tersebut menuai pro dan kontra.
Warga negara yang kontra memandang Penataran P4 hanya merupakan formalitas dan menyita terlalu banyak waktu produktif masyarakat.
Selain itu, banyak warga Indonesia takut bahwa P4 akan mengalami kegagalan sama seperti pada masa Orde Baru.
Sehingga, rencana membuat kebijakan P4 ini tidak jadi dilaksanakan.
Baca Juga: Bagaimana Pandangan Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno Terhadap Negara Merdeka?
----
Kuis! |
Apa arti kata Ekaprasetia Pancakarsa? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR