Bobo.id - Seperti yang teman-teman ketahui pandemi COVID-19 telah banyak membuat peraturan berubah-ubah.
Salah satu aturan yang kerap berubah adalah penggunaan transportasi umum, seperti kereta api dan pesawat.
Perubahan peraturan banyak dilakukan untuk meminimalisir penularan virus.
Kali ini aturan naik pesawat, mulai Senin 29 Agustus 2022 juga diubah.
Sedangkan aturan naik kereta api pun mengikuti diubah, mulai Selasa, 30 Agustus 2022.
Berikut akan dijelaskan perubahan aturan naik pesawat dan kereta api yang perlu teman-teman ketahui bila ingin berpergian.
Aturan Naik Pesawat
Aturan naik pesawat ini diubah dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perajalanan Orang dalam Negeri dan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat edaran itu dikeluarkan pada Jumat, 26 Agustus 2022 dan mulai dijalankan seja Senin, 29 Agustus 2022.
Pada aturan itu disebutkan bahwa calon penumpang pesawat tidak wajib untuk menunjukan hasil negatif dari tes PCR atau antigen saat akan menggunakan pesawat.
Tapi para calon penumpang wajib sudah mendapatkan vaksin booster yang menjadi syarat berpergian dengan pesawat.
Baca Juga: Tak Perlu PCR dan Antigen, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Mulai Berlaku 29 Agustus 2022
Namun untuk anak usia enam sampai 17 tahun hanya perlu menunjukan bukti sudah mendapatkan vaksin dosis kedua sebagai syarat menggunakan pesawat.
Lalu untuk anak dibawah enam tahun tidak diwajibkan booster, namun harus melakukan perjalanan dengan pendampingan orang tua yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Sedangkan orang dengan komorbid sehingga belum mendapatkan vaksin juga tidak perlu menujukan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Orang dengan komorbid cukup melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemeritah.
Surat keterangan itu harus menjelaskan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin COVID-19.
Pada surat edaran itu juga disampaikan bahwa kapasitas angkutan pesawat udara sudah bisa dilakukan 100 persen.
Begitu juga dengan pengunjung terminal bandara dan operasional bandara juga akan berjalan 100 persen.
Aturan Naik Kereta Api
Sedangkan aturan baru untuk melakukan perjalanan dengan kereta api akan mulai berlaku pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Pada aturan baru ini, para calon penumpang barusia 18 tahun keatas tidak perlu menunjukan hasil tes PCR atau antigen.
Namun syarat yang harus dipenuhi adalah sudah melakukan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster.
Baca Juga: Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak? Ternyata Ini Alasannya
Sedangkan calon penumpang berusia enam sampai 18 tahun hanya perlu menujukan bukti sudah melakukan vaksin kedua.
Sebelumnya, aturan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api memang sudah mewajibkan calon penumpang sudah melakukan vaksin booster atau melampirkan hasil negatif tes COVID-19.
Namun kini, syarat tersebut tidak diperbolehkan, sehingga semua calon penumpang harus sudah melakukan vaksin booster sebelum melakukan perjalanan.
Meski sudah ada sedikit kelonggaran tidak perlu menujukan hasil tes negatif COVID-19, namun teman-teman tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
Protokol Kesehatan
Beberapa protokol kesehatan bagi para calon penumpang yaitu:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup area hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
- Selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer, terlebih setelah menyentuh benda atau orang lain.
- Selalu menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Disarankan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama dalam perjalanan.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Ini 6 Rincian Aturannya
Nah, itu tadi perubahan aturan untuk naik pesawat atau kereta api dalam masa pandemi COVID-19.
----
Kuis! |
Kapan aturan baru naik pesawat dan kereta api mulai diberlakukan? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR