Sedangkan calon penumpang berusia enam sampai 18 tahun hanya perlu menujukan bukti sudah melakukan vaksin kedua.
Sebelumnya, aturan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api memang sudah mewajibkan calon penumpang sudah melakukan vaksin booster atau melampirkan hasil negatif tes COVID-19.
Namun kini, syarat tersebut tidak diperbolehkan, sehingga semua calon penumpang harus sudah melakukan vaksin booster sebelum melakukan perjalanan.
Meski sudah ada sedikit kelonggaran tidak perlu menujukan hasil tes negatif COVID-19, namun teman-teman tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
Protokol Kesehatan
Beberapa protokol kesehatan bagi para calon penumpang yaitu:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup area hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
- Selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer, terlebih setelah menyentuh benda atau orang lain.
- Selalu menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Disarankan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama dalam perjalanan.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Ini 6 Rincian Aturannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR