- Lembaga yudikatif mengadili pelanggar undang-undang (Mahkamah Konstitusi, Mahkamah -Agung, dan Komisi Yudisial)
Kesepakatan penggunaan sistem presidensial di Indonesia tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen, Pasal 4 Ayat 1: “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan”.
Dalam menjalankan tugasnya, presiden diawasi oleh parlemen, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Selain itu, presiden berhak mengangkat dan memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab pada presiden.
Baik, presiden, wakil presiden, dan anggota DPR dan DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu).
Lalu, setelah terpilih di pemilu presiden dan wakilnya akan diangkat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yaitu lembaga tertinggi yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945.
Tentunya, MPR juga berhak memberhentikan presiden dan wakil presiden.
Sistem Presidensial di Amerika Serikat
Sistem presidensial di amerika serikat yang bentuk negaranya federal atau serikat, membuat presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Tetapi, juga berperan menjadi Panglima Tertinggi Angkatan Darat dan Angkatan Laut Amerika Serikat.
Selain itu, Amerika Serikat juga membagi kekuasaan negara menjadi tiga, namun punya perbedaan dalam lembaga-lembaganya.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR