Dengan saling menghormati hak yang dimiliki maka keharmonisan bisa terjadi antar manusia dengan baik.
2. Bersifat Universal
HAM yang bersifat universal berarti Hak Asasi Manusia berlaku untuk setiap manusia yang ada di seluruh dunia tanpa melihat latar belakang setiapnya.
Latar belakang ini bisa berupa jenis kelamin, agama, status sosial, ras, suku bangsa, dan lain sebagainya.
Jadi HAM adalah hak yang dimiliki sama oleh semua orang tanpa terkecuali.
3. Bersifat Tidak Bisa Dicabut
HAM juga memiliki sifat tidak bisa dicabut, yang berarti hak dasar setiap orang ada di dalam diri manusia sejak lahir.
Karena itu, hak-hak tersebut tidak bisa diserahkan kepada orang lain atau tidak bisa juga dirampas oleh orang lain.
Bila terjadi perampasan HAM maka berkemungkinan besar akan terjadi konflik yang bisa membahayakan setiap individu.
4. Bersifat Tidak Bisa Dibagi
Selain itu, HAM juga memiliki ciri tidak bisa dibagi pada orang lain, karena pada dasarnya HAM setiap orang sama.
Baca Juga: Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM, Penyebab, dan Penyelesaian
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR