Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945 (UUD 1945), yang menjadi norma hukum dalam hukum dasar negara Indonesia.
2. Pancasila Bertindak Sebagai Ideologi Negara
Maksud dari Pancasila sebagai ideologi negara adalah bangsa Indonesia punya tujuan yang sama dan perlu diwujudkan untuk pembangunan nasional.
Oleh karena itu, nilai-nilai pada setiap butir Pancasila dijadikan pedoman dasar dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, sebagai ideologi bangsa, Pancasila punya fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yaitu:
- Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan.
- Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuan atau cita-citanya.
- Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
- Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
3. Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa
Pancasila sebagai falsafah bangsa, artinya Pancasila adalah harga mati bagi bangsa Indonesia dan tidak boleh diganggu gugat.
Baca Juga: Bunyi Pancasila Beserta Filosofi 5 Lambang Masing-Masing Sila
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR