Bobo.id - Sebagai kegiatan yang identik dengan masyarakat Indonesia, penting begi teman-teman untuk memahami kegiatan ini.
Musyawarah adalah kegiatan yang harus dilakukan dengan mengikuti peraturan yang ada, seperti yang dijelaskan pada materi kelas 3 SD tema 3.
Dalam sebuah musyawarah, teman-teman akan diminta untuk tidak egois dalam menyampaikan pendapat.
Bahkan seluruh peserta musyawarah akan dilarang untuk memaksakan pendapatnya pada orang lain.
Tapi kenapa hal itu harus dilakukan? Untuk menjawab pertannyaan itu, teman-teman perlu mengenal lebih jauh tentang musyawarah.
Musyawarah
Berdasarkan asal kata, musyawarah berasal dari bahasa Arab, yaitu syawara-tasy’uru-musyawarah atau syura.
Kata tersebut memiliki arti petunjuk, tanda, nasihat, dan pertimbangan.
Sehingga musyawarah diartikan kegiatan saling memberi sebuah petunjuk, isyarat, atau pertimbangan. Kegiatan ini juga memiliki makan sebuah hubungan timbal balik.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.
Ada juga yang mengartikan kegiatan musyawarah sebagai bagian dari demokrasi, yang masih sering dilakukan di masyarakat.
Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 3 SD Tema 3, Apa Akibat Keputusan Langsung Diambil Tanpa Musyawarah?
Dalam dunia politik, musyawarah juga merupakan sebuah proses untuk mencurahkan segala potensi dan akal agar mendapatkan satu pikiran yang paling benar.
Tapi untuk melakukan musyawarah ada beberapa prinsip yang harus dilakukan, lo.
Prinsip-Prinsip Musyawarah
Seperti pejelasan sebelumnya, musyawarah dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan yang sama atau mufakat.
Tapi untuk mendapatkan kata mufakat, kegiatan musyawarah harus dilakukan dengan benar.
Karena itu, ada beberapa prinsip yang harus dipahami sebelum melakukan kegiatan musyawarah.
Berikut beberapa prinsip dalam kegiatan musyawarah.
- Musyawarah yang dilakukan harus bersumber dari paham sila keempat Pancasila.
- Keputusan yang diambil dalam kegiatan musyawarah harus dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.
- Setiap peserta memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengemukakan pendapat.
- Keputusan harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Arti dan Contoh Kosakata dalam Wacana 'Kertas di Sekitar Kita', Materi Kelas 3 SD Tema 3
- Bila tidak ditemukan kesepakatan, hasil musyawarah bisa diambil melalui pemungutan suara atau voting.
Dengan mengikuti prinsip tersebut, musyawarah akan berjalan dengan lancar.
Setelah memahami tentang musyawarah, mari kita bahan pertanyaan sebelumya. Kenapa kita tidak boleh memaksakan pendapat?
Akibat Memaksakan Pendapat saat Musyawarah
Seperti dijelaskan sebelumnya, musyawarah adalah kegiatan untuk mencari sebuah keputusan atas suatu persoalan.
Dalam musyawarah pun juga terdapat perinsip dimana semua anggota memiliki hak yang sama untuk meyampaikan pendapat.
Karena itu, setiap orang berhak berbicara tanpa diganggu dan mendapatkan perhatian atas pendapat yang diutarakan.
Bila hal itu tidak dilakukan tentu musyawarah dianggap tidak berjalan dengan baik.
Hak yang tidak didapat oleh beberapa peserta musyawarah bisa berdampak pada kewajiban yang harus dijalankan.
Saat tidak mendapatkan hak yang dimiliki, tentu orang-orang akan enggan melakukan kewajiban atas keputusan yang diambil pada saat musyawarah.
Bukan hanya itu, bisa saja akan terjadi pertentangan antar anggota, karena adanya pihak yang merasa tidak mendapat keadilan.
Baca Juga: Mengenal Tokoh dalam Cerita Dongeng 'Si Kancil dan Buaya', Materi Kelas 3 SD Tema 2
Nah, itu tadi akibat bila memaksakan pendapat saat melakukan musyawarah yang ternyata tidak sesuai dengan perinsip kegiatan tersebut.
----
Kuis! |
Apakah yang dimaksud dengan kegiatan musyawarah? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | gramedia.com,kbbi.web.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR