Hubungan formal antara Pancasila dengan UUD 1945 ditinjau dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
- Pancasila adalah kaidah dasar bagi negara.
Oleh karena pancasila dimuat pada pembukaan UUD 1945 maka UUD pun menjadi kaidah dasar negara.
- Pancasila merupakan inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi serta menjadikan Pancasila sebagai landasan tata tertib hukum bangsa Indonesia.
b. Hubungan Material
Hubungan material antara Pancasila dan UUD 1945 adalah semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila.
Hubungan material ini meliputi Pancasila sebagai landasan atau sumber hukum yang tertuang secara lengkap di aturan Undang-Undang Dasar 1945.
4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang Berkaitan dengan Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa (penjabaran sila ke-1 Pancasila) serta Kemanusiaan yang adil dan beradab (penjabaran sila ke-2 Pancasila)
Pemerintah dan penyelenggara negara lain wajib memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur, termasuk bertakwa kepada Tuhan YME dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Pasal-Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
2. Persatuan (penjabaran sila ke-3 Pancasila)
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas,Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR