- Membantu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi lingkungan.
- Tidak egois dan memikirkan kepentingan bersama.
2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran keadilan sosial:
- Bersikap adil pada anggota keluarga, seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan saudara lainnya.
- Menaati seluruh peraturan yang berlaku, baik di sekolah, rumah, atau lingkungan lainnya.
- Menjalankan kewajiban untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran kedaulatan rakyat:
- Menghindari tindakan main hakim sendiri.
- Menyelesaikan masalah dengan baik-baik, seperti bermusyawarah, baik di lingkup keluarga, sekolah, dan lingkungan lainnya.
Baca Juga: Pasal-Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Source | : | Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR