Bobo.id - Tahukah teman-teman apa saja contoh sikap positif terhadap pembukaan UUD 1945?
Memahami pokok pikiran pembukaan UUD 1945 sangat penting, lo.
Sebab, dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pokok pikiran yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia.
Selain itu, pokok pikiran ini menjadi kewajiban yang juga harus dijalani oleh setiap warga negara.
Kita sebagai warga negara harus menumbuhkan sikap positif terhadap pokok pikiran ini, teman-teman.
Berikut ini adalah contoh sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Yuk, simak!
1. Pokok Pikiran Persatuan
Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran persatuan:
- Menjaga kerukunan di lingkungan keluarga.
- Tidak membeda-bedakan teman di sekolah.
Baca Juga: Hubungan Antara Pancasila dan UUD 1945: Hubungan Formal dan Material
- Membantu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi lingkungan.
- Tidak egois dan memikirkan kepentingan bersama.
2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran keadilan sosial:
- Bersikap adil pada anggota keluarga, seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan saudara lainnya.
- Menaati seluruh peraturan yang berlaku, baik di sekolah, rumah, atau lingkungan lainnya.
- Menjalankan kewajiban untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran kedaulatan rakyat:
- Menghindari tindakan main hakim sendiri.
- Menyelesaikan masalah dengan baik-baik, seperti bermusyawarah, baik di lingkup keluarga, sekolah, dan lingkungan lainnya.
Baca Juga: Pasal-Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Saling menghargai pendapat saat sedang berdiskusi.
- Ikut serta dalam pemilihan di lingkungan. Misalnya, pemilihan ketua kelas, ketua osis, dan lain-lain.
- Bagi yang sudah cukup umur, ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
4. Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa:
- Taat beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
- Mengingatkan anggota keluarga untuk beribadah.
- Menghargai orang lain yang memiliki agama dan kepercayaan yang berbeda.
- Tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama dan kepercayaan yang kita miliki.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
1. Pokok Pikiran Persatuan
Baca Juga: Contoh-Contoh Pasal dan Ayat UUD NRI 1945 yang Terkait dengan Kehidupan Sehari-hari
Pokok pikiran persatuan adalah pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki inti bahwa negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
Demi mencapai persatuan, seluruh warga negara dan penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas apapun.
2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Pokok pikiran keadilan sosial pada Pembukaan UUD 1945 membahas bahwa negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui pokok pikiran ini, negara menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dan dijaga untuk seluruh warga negaranya.
3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Maksud dari pokok pikiran ini adalah sistem negara yang ada harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
4. Pokok Pikiran Keempat
Pokok pikiran yang keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ini diartikan sebagai Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan seluruh warga negara wajib untuk memiliki budi pekerti yang luhur.
Baca Juga: Apa Fungsi UUD 1945 sebagai Norma Hukum Tertinggi di Indonesia?
Nah, itulah tadi empat pokok pikiran pada Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat.
Kedudukan dan Fungsi UUD 1945
Dari segi fungsi sosial, Pembukaan UUD 1945 dapat menjadi alat pemersatu bangsa, khususnya dengan keberadaan Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa.
Untuk UUD 1945 sendiri memiliki dua kedudukan yang sangat penting pada sistem hukum di Indonesia, yaitu hukum dasar tertulis paling tinggi dan norma hukum tertinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 bersifat tertulis, artinya merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah dan setiap warga negara.
Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia menduduki posisi tertinggi yang melandasi peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, UUD 1945 juga merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Fungsinya sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Itulah pembahasan mengenai pembukaan, kedudukan, dan fungsi UUD 1945
Baca Juga: Contoh Sikap Positif terhadap UUD 1945 Hasil Amandemen dalam Kehidupan Sehari-hari
(Penulis: Sarah Nafisah/ Iveta Rahmalia/ Niken Bestari)
----
Kuis! |
Sebutkan sikap positif pokok pikiran keadilan sosial! |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Bobo |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR