3. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa melindungi kelestarian tumbuhan dan satwa.
Pada pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 berbunyi:
"Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
a. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
b. menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada;
agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
Pada pasal 3 dijelaskan upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan dengan cara menggolongkan sebagai organisme dilindungi dan tidak dilindungi, mengelola jenis dan habitatnya, dan memelihara serta mengembangbiakkannya.
Nah, itulah beberapa contoh kewajiban warga negara dalam melestarikan hewan atau tumbuhan langka.
----
Kuis! |
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur tentang? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR