Bobo.id - Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang harus dilakukan dan diatur oleh hukum negara, salah satunya melestarikan hewan langka.
Suatu populasi hewan bisa dikatakan langka jika jumlah populasinya menurun dengan cepat dan jumlahnya di seluruh dunia kurang dari 10.000 ekor.
Tidak harus menunggu hingga jumlahnya menipis dan langka, hewan harus dilestarikan manusia.
Adapun contoh hewan-hewan langka, khususnya di Indonesia adalah Orang Utan, Harimau Sumatra, Komodo, dan Badak Jawa.
Jika kita mengupayakan pelestarian hewan langka, maka dampak positif yang terjadi dapat menguntungkan semua makhluk hidup.
Beberapa manfaat melestarikan hewan langka misalnya, dapat memicu terjadinya keseimbangan ekosistem, menjaga keanekaragaman hayati, dan melestarikan lingkungan.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 3, terdapat soal, apa kaitan antara kewajiban warga negara dengan pelestarian hewan langka?
Yuk, cari kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Kaitan Antara Kewajiban dengan Pelestarian Hewan Langka
Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk menaati peraturan pemerintah yang berlaku secara hukum.
Pelestarian hewan langka atau satwa liar sudah diatur dalam peraturan yang bersifat hukum. Berikut ini di antaranya.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Bagaimana Cara Melestarikan Hewan Langka?
Dilansir dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, terdapat hukum yang mengatur mengenai hewan langka. Berikut ini contohnya.
1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Pada Pasal 11, disebutkan bahwa satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W).
Dan, penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri.
Pasal 13, menyebutkan bahwa indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan titipan Negara.
Pun demikian dengan indukan pengembagbiakan satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi. Kedua indukan ini tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada Negara.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Mengapa Perlu Melestarikan Hewan Langka?
3. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa melindungi kelestarian tumbuhan dan satwa.
Pada pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 berbunyi:
"Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
a. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
b. menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada;
agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
Pada pasal 3 dijelaskan upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan dengan cara menggolongkan sebagai organisme dilindungi dan tidak dilindungi, mengelola jenis dan habitatnya, dan memelihara serta mengembangbiakkannya.
Nah, itulah beberapa contoh kewajiban warga negara dalam melestarikan hewan atau tumbuhan langka.
----
Kuis! |
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur tentang? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR