Bobo.id - Tahukah teman-teman perubahan rumusan Pancasila dan perubahan urutan Pancasila?
Ternyata, Pancasila yang kita kenal saat ini pernah mengalami perubahan rumusan dan urutan.
Bagaimana perubahan rumusan dan perubahan urutan Pancasila, ya?
Yuk, kita cari tahu perubahan rumusan dan perubahan urutan Pancasila!
Usulan Awal Dasar Negara
Rumusan Pancasila dibentuk pada saat sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 Mei - 1 Juni 1945.
Pada sidang pertama BPUPKI, ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara Indonesia, yaitu Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Rumusan dasar negara yang awalnya diusulkan oleh Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno adalah sebagai berikut:
Usulan Dasar Negara dari Prof. Dr. Soepomo
1. Asas Persatuan
2. Asas Mufakat dan Demokrasi
Baca Juga: 7 Penyimpangan Terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Orde Baru
3. Asas Keadilan Sosial
4. Asas Kekeluargaan
5. Asas Musyawarah
Usulan Dasar Negara dari Mohammad Yamin
1. Asas Peri Kebangsaan
2. Asas Peri Kemanusiaan
3. Asas Peri Ketuhanan
4. Asas Peri Kerakyatan
5. Asas Kesejahteraan Rakyat
Usulan Dasar Negara dari Ir. Soekarno
1. Sila Kebangsaan Indonesia
Baca Juga: Selain Dasar Negara, Ini 4 Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
2. Sila Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3. Sila Mufakat atau Demokrasi
4. Sila Kesejahteraan Sosial
5. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Namun, usulan-usulan di atas belum disepakati oleh anggota BPUKI lainnya.
Rumusan Awal Pancasila 1 Juni 1945
Isi rumusan awal Pancasila yang dibuat Ir. Soekarno pada 1 Juni adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
Baca Juga: Hubungan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang Berkaitan dengan Kehidupan Pelajar
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Rumusan Pancasila dari Panitia Sembilan
Kemudian dibentuklah Panitia Sembilan untuk merumuskan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.
Panitia Sembilan ini mengubah urutan dan rumusan awal Pancasila menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Perikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Hasil rumusan Panitia Sembilan ini diberi nama “Piagam Jakarta” dan diserahkan pada BPUPKI pada 22 Juni 1945.
Kemudian sila pertama pada ini diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Baca Juga: 7 Fungsi dan Peranan Pancasila, sebagai Jiwa Bangsa hingga Moral Pembangunan
Perubahan ini dihasilkan pada rapat BPUPKI.
Rumusan Pancasila Setelah Sidang PPKI
Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sila pertama Piagam Jakarta kembali didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja.
Hal ini dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari umat berbagai agama.
Akhirnya pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Sehingga rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 adalah:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(Penulis: Avisena Ashari/ Niken Bestari)
Baca Juga: Fungsi dan Macam-Macam Sistem Demokrasi di Indonesia, dari Parlementer hingga Pancasila
----
Kuis! |
Apa usulan dasar negara dari Mohammad Yamin? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR