Aturan ini merupakan titik awal dalam proses penegakan hukum yang jadi pedoman bagi para aparat penegak hukum dan masyarakat.
Hukum dalam hal ini adalah undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara panjang.
Undang-undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
2. Faktor Penegak Hukum
Penegak hukum merupakan beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam penegakan hukum.
Nah, penegak hukum ini harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan perannya masing-masing dalam Undang-Undang.
Dalam menjalankan penegakan hukum, para penegak hukum harus mengutamakan profesionalisme dan keadilan.
Dengan begitu, maka penegak hukum pun bisa menjadi panutan masyarakat dan dipercaya oleh semua pihak.
Beberapa lembaga penegak hukum di Indonesia, antara lain seperti polisi, kejaksaan, hakim, advokat, dan juga KPK.
3. Faktor Sarana dan Prasarana
Faktor sarana dan prasarana adalah ketersediaan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Serta KPK dalam Penegakan Hukum
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR