Sarana yang mendukung dalam penegakan hukum yakni tenaga manusia terampil dan terdidik, organisasi hukum, keuangan, dan sebagainya.
Nah, ketersediaan sarana dan prasarana hukum yang memadai menjadi suatu keharusan agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.
4. Faktor Masyarakat
Masyarakat di sini yaitu masyarakat lingkungan di mana hukum berlaku atau diterapkan dalam kehidupan.
Jadi, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami mengenai hukum yang berlaku serta menaatinya dengan sadar.
Faktor ini juga meliputi kepercayaan dan pemikiran masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Faktor masyarakat ini menjadi penting agar perlindungan dan penegakan hukum bisa dilakukan dengan baik.
5. Faktor Kebudayaan
Kebudayaan sendiri merupakan hasil cipta, rasa, dan karya yang disadari oleh karsa manusia dalam kehidupannya.
Kebudayaan dalam hal ini mencakup nilai-nilai yang menjadi konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk.
Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, faktor kebudayaan memengaruhi bagaimana perilaku masyarakat.
Baca Juga: 6 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Beserta Fungsinya
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR