Bobo.id - Pada materi Ilmu Pengetahuan Sosial Kurikulum Merdeka kelas 7 SMP, kita akan belajar tentang potensi sumber daya alam di Indonesia.
Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang terdapat di permukaan bumi serta dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Salah satu sumber daya alam dapat diperbarui yang ada di Indonesia adalah hutan dengan peran signifikan untuk pembangunan ekonomi Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia mengalokasikan 120,6 juta hektar daratan sebagai kawasan hutan.
Fungsi kawasan hutan Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga yakni hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
Untuk hutan konservasi sendiri bisa diklasifikasikan lagi menjadi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
1. Kawasan Suaka Alam
Kawasan suaka alam merupakan kawasan yang memiliki ciri khas tertentu baik yang berada di daratan ataupun di perairan.
Selain itu, kawasan suaka alam juga memiliki fungsi pokok sebagai kawasan untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa.
Sebagai informasi, kawasan suaka alam ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni cagar alam dan suaka margasatwa.
Cagar alam merupakan kawasan suaka alam dengan ciri khas berupa tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya yang perlu dilindungi.
Baca Juga: Sama-Sama Tempat Konservasi, Apa Perbedaan Cagar Alam dan Suaka Margasatwa?
Di Indonesia, cagar alam adalah bagian dari kawasan konservasi sehingga kegiatan yang bersifat komersial tidak boleh dilakukan di sini.
Untuk memasuki cagar alam diperlukan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Setempat.
Contoh cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat dan Cagar Alam Nusakambangan Barat di Jawa Tengah.
Sementara itu, suaka margasatwa merupakan suatu kawasan suaka alam dengan ciri khas berupa keunikan dan keanekaragaman jenis satwa.
Hewan-hewan yang ada di suaka margasatwa ini membutuhkan perlindungan/pembinaan bagi kelangsungan hidupnya.
Daerah suaka margasatwa biasanya ditetapkan sebagai suatu tempat hidup satwa yang memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Contoh suaka margasatwa di Indonesia adalah Suaka Margasatwa Sermo di Kulon Progo dan Suaka Margasatwa Baluran di Jawa Timur.
2. Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan pelestarian alam merupakan suatu kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok memberi perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan.
Kawasan pelestarian alam ini juga berfungsi untuk pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
Sealin itu, kawasan pelestarian alam ini memanfaatkan sumber daya hayati dan ekosistemnya secara lestari.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Nasional
Kawasan pelestarian alam dibagi menjadi tiga bagian, yakni taman nasional, taman wisata alam, serta taman hutan raya.
Taman nasional adalah suatu kawasan dengan ekosistem asli dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian dan ilmu pengetahuan.
Biasanya, agar pengelolaan taman nasional ini tepat, maka kawasan ini dibagi menjadi beberapa zona.
Pembagian zona itu ada zona inti, zona rimba, zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan, zona tradisional, dan lain-lain.
Taman nasional di Indonesia, antara lain Taman Nasional Siberut di Sumatra Utara dan Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, taman wisata alam merupakan kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk rekreasi dan pariwisata.
Selain itu taman wisata alam ini juga dimanfaatkan sebagai penyangga kehidupan di daerah sekitarnya.
Taman wisata alam di Indonesia, antara lain Taman Wisata Alam Lembah Harau di Sumatra Barat dan Taman Wisata Alam Bariat di Papua.
Nah, kalau taman hutan raya (tahura) merupakan kawasan pelestarian alam untuk flora dan fauna baik asli atau tidak asli.
Pelestarian ini dilakukan untuk dimanfaatkan bagi ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah pusat dalam lindungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Kawasan Pelestarian Alam: Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Contoh taman hutan raya di Indonesia, seperti Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien di Aceh dan Taman Hutan Palasari di Jawa Barat.
Pemanfaatan sumber daya hutan sebaiknya melibatkan dan memberdayakan seluruh unsur masyarakat dengan seluruh potensi yang dimilikinya.
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang kawasan hutan konservasi. Semoga informasi ini bermanfaat untuk teman-teman, ya.
----
Kuis! |
Apa fungsi pokok kawasan suaka alam? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR