Menurut Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 berdasarkan Pasal 4.
Namun, UUD 1945 Pasal 17 juga menegaskan kalau kekuasaan presiden tidak tak terbatas, karena pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara haruslah berdasarkan undang-undang.
Sehingga, memudahkan presiden untuk menyusun kementerian negara yang akan membantunya menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Nah, itulah kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia, mulai dari negara hukum hingga kekuasaan presiden tidak tak terbatas.
---
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan negara hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Adjar.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR