Dasar Hukum Perpu
Perpu juga punya dasar hukum, yaitu diatur dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1:
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”
Perpu memang perlu dilakukan pada kondisi tertentu, agar keselamatan negara terjamin.
Jadi, Perpu hanya ditetapkan jika keadaan negara cukup genting, sehingga memaksa pemerintah untuk bertindak cepat dan tepat.
Namun, Perpu yang ditetapkan harus diawasi oleh DPR serta mempunyai kekuatan hukum yang sah.
Sejarah Ditetapkannya Perpu
Awalnya, Perpu digagas dalam Rancangan permulaan dari Undang-Undang Dasar Negeri Indonesia yang disusun oleh Soepomo, Soebardjo, dan Maramis pada 4 April 1942.
Tepatnya, Pasal 5 yang menyebutkan kalau dalam keadaan berbahaya, Kepala Negeri dapat membuat aturan-aturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Selain itu, istilah Perpu pertama kali dicantumkan dalam Sidang panitia Sembilan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Mekanisme Pembuatan Perpu
Baca Juga: Mengenal Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Baru yang Punya Sumber Daya Melimpah
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR