Seperti penjelasan tersebut, hak berkatian dengan bela negara ini merupakan jenis hak yang tercantum pada Undang-Undang (UU).
1. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan
Di Indonesia, semua warga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak ini pun sudah ditetapkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 ayat 2.
2. Hak untuk Membentuk Keluarga
Hak lain yang dimiliki warga negara Indonesia adalah untuk memiliki dan membentuk keluarganya sendiri.
Pemberian hak itu dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 28A.
3. Hak untuk Hidup
Hak untuk hidup juga diberikan melalui UUD 1945 pasal 28B ayat 1.
4. Hak untuk Mengembangkan Diri
Setiap warga negara juga memiliki hak untuk mengembangkan diri baik dengan belajar atau melakukan hal lain, karena sudah dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28C ayat 1.
Baca Juga: Hak Tawan Karang dan Perlawanan Rakyat Bali pada Belanda, Materi PPKn
Source | : | gramedia.com,Adjar.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR