Bobo.id - Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia warganya.
Salah satunya adalah hak warga negara dalam kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat berasal dari kata bebas (kebebasan) yang berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, sedangkan pendapat (berpendapat) yakni ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu.
Sehingga kebebasan berpendapat adalah hak seseorang untuk mengemukakan pendapat secara merdeka dan bebas, tanpa tekanan dari pihak manapun.
Kebebasan berpendapat juga diatur dalam undang-undang
Apa saja pasal yang mengatur kebebasan berpendapat ini, ya? Kita pelajari bersama-sama, yuk!
Undang-Undang yang Mengatur Kebebasan Berpendapat
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.
Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Baca Juga: 3 Fungsi Penting Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Materi PPKn
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR