Nah, jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat juga termasuk dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di dalan UU Nomor 39 Tahun 1999, kebebasan berpendapat tertulis dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25.
Menurut Pasal 23 Ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kebebasan berpendapat juga diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Namun perlu diingat, walau menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi negara, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan peraturan yang ada.
Penyampaian pendapat harus dilakukan penuh dengan tanggung jawab agar tidak mengganggu hak orang lain dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Etika Mengemukakan Pendapat
Kita telah mengetahui apa saja undang-undang RI yang mengatur tentang kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Tingkatan Gerakan Pramuka Indonesia Berdasarkan Usia: Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR