Bobo.id - Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia warganya.
Salah satunya adalah hak warga negara dalam kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat berasal dari kata bebas (kebebasan) yang berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, sedangkan pendapat (berpendapat) yakni ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu.
Sehingga kebebasan berpendapat adalah hak seseorang untuk mengemukakan pendapat secara merdeka dan bebas, tanpa tekanan dari pihak manapun.
Kebebasan berpendapat juga diatur dalam undang-undang
Apa saja pasal yang mengatur kebebasan berpendapat ini, ya? Kita pelajari bersama-sama, yuk!
Undang-Undang yang Mengatur Kebebasan Berpendapat
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.
Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Baca Juga: 3 Fungsi Penting Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Materi PPKn
Nah, jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat juga termasuk dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di dalan UU Nomor 39 Tahun 1999, kebebasan berpendapat tertulis dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25.
Menurut Pasal 23 Ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kebebasan berpendapat juga diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Namun perlu diingat, walau menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi negara, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan peraturan yang ada.
Penyampaian pendapat harus dilakukan penuh dengan tanggung jawab agar tidak mengganggu hak orang lain dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Etika Mengemukakan Pendapat
Kita telah mengetahui apa saja undang-undang RI yang mengatur tentang kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Tingkatan Gerakan Pramuka Indonesia Berdasarkan Usia: Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega
Meski kita dibebaskan dalam berpendapat, kita juga harus memhatikan etika dalam berpendapat.
Salah satunya dengan cara menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam berpendapat, yaitu:
1. Tidak memaksakan pendapat
2. Tidak menyinggung orang lain dengan sengaja
3. Menyampaikan pendapat dengan santun
4. Mau membuka diskusi untuk membahas perbedaan pendapat
5. Mau bertanggung jawab atas pendapat yang sudah dilontarkan
6. Menyampaikan pendapat pada tempatnya
7. Memiliki pikiran terbuka
8. Berpendapat dengan bijaksana tanpa menjatuhkan orang lain
(Penulis : Issha Harruma / Niken Bestari)
Baca Juga: Makna Alinea Pertama hingga Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
----
Kuis! |
Apa itu kebebasan berpendapat? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR