Bobo.id - Tahukah teman-teman, mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum yang berlaku?
Sebagai informasi, hukum merupakan sekumpulan peraturan yang mengikat masyarakat di suatu wilayah.
Hukum adalah segala peraturan yang mengikat manusia untuk patuh dan mengatur kehidupan agar tertib.
Hukum dibuat oleh pihak berwenang seperti, pemerintah, polisi, sekolah, dan instansi lainnya, teman-teman.
Hukum di Indonesia ini berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila, sehingga semua warga negara Indonesia harus menaatinya.
Oleh karena itu, bila kita melanggar hukum, kita akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Fungsi Hukum bagi Kehidupan Masyarakat
Fungsi utama hukum bagi kehidupan masyarakat adalah untuk menertibkan serta mengatur masyarakat.
Harapannya, hukum bisa menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib, teman-teman.
Tak hanya itu saja, hukum juga memiliki fungsi lainnya, antara lain:
- Menertibkan dan mengatur masyarakat.
Baca Juga: Mengapa Perlindungan Hukum Tidak akan Terwujud Jika Penegakan Hukum Tidak Terlaksana?
- Pengawasan dan pengendali sosial.
- Penyelesaian sengketa.
- Memelihara kepentingan umum.
- Menjaga hak asasi manusia.
- Mewujudkan keadilan bersama.
Mengapa Masyarakat Bisa Kacau Jika Tak Ada Hukum?
Pada ilmu hukum ada sebutan populer yaitu Ubi Societas Bunda Ius yang artinya, ketika ada warga maka ada hukum.
Hukum digunakan untuk menjaga kebutuhan hidup demi terwujudnya keseimbangan psikis dan fisik dalam kehidupan.
Pada hal ini, terutama dalam kelompok sosial yang merasakan tekanan atau ketidaktepatan ikatan sosial.
Singkatnya, hukum memang dibuat untuk menjaga keadilan di dalam kehidupan sosial dan masyarakat.
Hukum juga dijadikan sebagai pedoman untuk setiap masyarakat agar terus berperilaku baik dan menaati semua aturan.
Baca Juga: Tujuan dan Pengertian Hukum Menurut Pendapat para Ahli, Materi PPKn
Oleh karena itu, ketika tidak ada hukum yang berlaku dalam masyarakat, tentu kehidupan bisa kacau, teman-teman.
Yap! Tanpa hukum, masyarakat tidak memiliki pedoman atau petunjuk bagaimana cara berperilaku yang seharusnya.
Masyarakat bisa dengan seenaknya melakukan segala hal yang dapat merugikan orang lain.
Sebagai contoh sederhana, dalam permainan olahraga yang kamu mainkan dengan teman sekelasmu.
Kalau tidak ada peraturan, maka para pemain bisa berlaku curang atau menggunakan segala cara demi pemenuhan ego masing-masing.
Akibatnya, permainan olahraga bersama teman sekelas bisa jadi kacau hanya karena ego, teman-teman.
Bagaimana Upaya Penegakan Hukum?
Agar kehidupan masyarakat tidak kacau, maka diperlukan beberapa upaya penegakan hukum dari berbagai pihak.
Aparat penegak hukum sudah semestinya selalu berupaya untuk menegakkan hukum di dalam masyarakat.
Aparat penegak hukum di Indonesia dalam arti sempit adalah polisi, jaksa, dan hakim. Sementera dalam arti luas adalah institusi penegak hukum.
Namun, terkadang hal ini belum dianggap berhasil karena masih banyak orang yang melanggar hukum.
Baca Juga: Aspek Hukum dari Produk Informatika dan Jenis-Jenis Lisensi Produk Informatika
Hal ini diperlukan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum demi mencapai masyarakat yang damai.
Contoh upaya penegakan hukum, antara lain:
- Pengadilan memberikan vonis yang tepat pada pelaku kejahatan.
- Pihak berwajib menjatuhkan hukuman sesuai undang-undang.
- Masyarakat menyerahkan pelaku tindak kriminal pada polisi.
- Pengadilan mencabut hak politik kepada terdakwa kasus korupsi.
- Pihak berwajib membantu mengurus kasus masyarakat tanpa membedakan.
(Penulis: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa landasan hukum yang berlaku di Indonesia? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Jangan Sampai Salah, Ini Ciri Keju yang Masih Aman di Makan dan yang Harus Dihindari
Source | : | Kompas.com,Grid Kids |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR