Pengamanan presiden ini dilakukan para pemuda karena situasi awal kemerdekaan yang masih sangat memprihatinkan.
Banyak hal yang membahayakan keselamatan Presiden, salah satunya adalah pendudukan Jakarta oleh Belanda pada 3 Januari 1946.
Saat itu, Pringgodigdo selaku Sekretaris Negara mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional.
Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan itu, terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian.
Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka pada 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka pasukan yang mulanya bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) ini, diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang digunakan hingga saat ini.
Tugas-Tugas Paspampres
Tugas Paspampres adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat presiden dan wakil presiden serta keluarganya.
Selain menjaga presiden dan wakil presiden yang menjabat, Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, lo.
Paspampres juga bertugas menjaga keamanan para tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu:
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Proyek Mercusuar? Ini Definisi dan Contohnya
Source | : | Kompas,Indonesia.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR