- Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga;
- Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga;
- Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Fungsi Pasmpampres adalah untuk mengadakan hal-hal berikut ini:
- Menyelenggarakan pengamanan pribadi;
- Menyelenggarakan pengamanan instalasi berupa tempat atau lokasi yang digunakan presiden, wakil presiden, dan jajarannya;
- Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan;
- Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak;
- Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis;
- Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajaran kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Nah, itulah pengertian Paspampres dan tugas-tugasnya bagi presiden beserta jajarannya.
(Penulis : Dandy Bayu Bramasta / Niken Bestari)
Source | : | Kompas,Indonesia.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR