c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Undang-undang atau konstitusi negara yang berada di bawah UUD 1945, dibuat berdasarkan rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPR maupun Presiden.
Selain itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.
Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPR, yaitu sebagai berikut.
a. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
Baca Juga: Bagaimana Bunyi Hukum Permintaan dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari?
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR