7. Bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2.
Pelaksanaan: warga Indonesia bebas belajar dan mengekspresikan budaya nasional.
8. Memanfaatkan sumber daya alam dalam Pasal 33 ayat 3.
Pelaksanaan: warga boleh memanfaatkan lahan untuk dijadikan budidaya.
9. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara dalam Pasal 34 ayat 1.
Pelaksanaan: diberikan santunan dan bantuan sosial.
10. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam Pasal 28H ayat 1.
Pelaksanaan: diberikan jaminan kesehatan oleh negara.
Teman-teman, itulah contoh pelaksanaan hak warga negara Indonesia.
Pelaksanaan hak warga negara juga memiliki hambatan, contohnya tindak pidana korupsi atau memperkaya diri sendiri menggunakan uang rakyat.
Oleh sebab itu, Indonesia perlu menekan angka korupsi agar bisa melaksanakan hak warga negara dengan optimal.
Source | : | Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR