Bobo.id - Teman-teman pasti sudah tidak asing dengan Piagam Jakarta yang memiliki peran pada proses persiapan kemerdekaan Indonesia.
Tapi tahukah apa tujuan utama dari Piagam Jakarta? Pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP akan diberikan beberapa penjelasan terkait hal tersebut.
Piagam Jakarta merupakan sebuah dokumen sejarah yang berisi hasil kompromi silang antara pihak Islam dan nasionali dalam persiapan kemerdekaan.
Terbentuknya Piagam Jakarta bermula dari sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).
Dalam sidang tersebut dibentuklah sebuah kepanitiaan yang diminta untuk membuat sebuah dasar negara.
Lebih jelasnya, mari simak pembahasan tentang tujuan dari Piagam Jakarta.
Tujuan Dibuatnya Piagam Jakarta
Piagam Jakarta dibuat dengan tujuan untuk dijadikan dasar negara Indonesia setelah merdeka.
Rumusan Piagam Jakarta disampaian pada 22 Juni 1945 dan disusun oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan tokoh Indonesia.
Panitia Sembilan dibentuk oleh BPUPKI pada 1 Juni 1945 dan dipimpin oleh Soekarno.
Pada saat dibuat, Piagam Jakarta ditujukan untuk menjadi pembukaan hukum dasar di Indonesia.
Baca Juga: Apa Hubungan antara Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945?
Isi dari Piagam Jakarta juga mengandung lima sila yang saat ini kita kenal dengan Pancasila.
Setelah Indonesia merdeka, Piagam Jakarta yang merupakan hasil kerja Panitia Sembilan disahkan.
Isi teks Piagam Jakarta kemudian dijadikan teks pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Tapi sebelum menjadi pembukaan UUD 1945, isi dari teks Piagam Jakarta ternyata pernah mengalami perubahan, lo.
Perubahan Isi Teks Piagam Jakarta
Perubahan pada teks Piagam Jakarta terjadi karena muncul perdebatan antar golongan Islam dan golongan Nasionalis.
Menurut golongan Nasionalis, isi dari Piagam Jakarta kurang mencerminkan keragaman yang ada pada masyarakat Indonesia.
Karena itu, ada beberapa perubahan yang tepatnya pada bagian sila pertama yang ada di dalam rumusan dasar negara tersebut.
Perubahan terjadi pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada sidang itu, disepakati adanya perubahan pada bagian sila pertama Pancasila yang tercantum pada Piagam Jakarta.
Sebelum dilakukan perubahan, ada beberapa pemuka agama lain yang merasa keberatan dengan isi dari rumusan dasar negara yang saat itu Piagam Jakarta.
Baca Juga: Pendapat Para Pendiri Bangsa Terkait Isi Mukadimah UUD Frasa 'Ketuhanan'
Saat itu, rumusan sila pertama berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Karena ada pihak yang keberatan dengan rumusan dasar negara tersebut, maka sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Perubahan itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan untuk menjaga bangsa Indonesia menjadi satu bangsa yang utuh.
Piagam Jakarta dengan perubahannya bisa teman-teman temukan pada pembukaan UUD 1945.
Berikut isi Piagam Jakarta sebelum mengalami perubahan seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Isi Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas. Maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan mewajibkan mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Baca Juga: 10 Landasan Pokok Demokrasi Pancasila yang Sedang Diterapkan di Indonesia
Nah, itu penjelasan tentang fungsi dibentuknya Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan.
----
Kuis! |
Kapan Piagam Jakarta disampaikan oleh Panitia Sembilan? |
Petunjuk: cek di halaman1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR