Sementara itu, uang giral umumnya berbentuk surat berharga, seperti cek, giro, kartu ATM, bilyet, hingga uang elektronik.
2. Pihak yang Menerbitkan
Uang kartal hanya bisa dicetak dan diterbitkan oleh Bank Sentral atau Bank Indonesia, teman-teman.
Bank umum selain Bank Indonesia hanya memiliki hak untuk mengedarkan, bukan untuk membuat dan menerbitkan.
Berbeda dengan uang giral yang bisa dicetak oleh bank umum apapun, asal sudah mengantongi izin dan wewenang untuk mencetak uang.
3. Perbedaan Sifat
Tahukah teman-teman? Perbedaan uang kartal dan uang giral selanjutnya terletak pada sifatnya yang berbeda.
Karena merupakan alat pembayaran yang sah, maka seseorang tidak bisa menolak transaksi menggunakan uang kartal.
Orang bisa menolak transaksi menggunakan uang giral karena uang giral merupakan alat pembayaran yang dikeluarkan oleh bank umum.
Jadi, pembayaran menggunakan uang giral ini hanya bisa diterima oleh kalangan tertentu, teman-teman.
Misalnya, kita berbelanja di warung menggunakan uang kartal, pasti diterima. Namun, penggunaan uang giral bisa tidak diterima.
Baca Juga: Indonesia akan Luncurkan Rupiah Digital, Apa Perbedaannya dengan Uang Elektronik?
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR