Bahkan pemerintah menyediakan tempat sampah dengan beberapa jenis untuk tiap barang yang berbeda.
Dengan begitu masyarakat bisa memilah sampah saat berada di tempat umum.
Bahkan pemerintah juga membuat aturan khusus untuk pengelolaan sampah rumah tangga dengan mengenalkan prinsip 3R yaitu reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang).
Peraturan itu disampaikan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pada peraturan itu pemerintah juga mengeluarkan peraturan pada para produsen barang agar menggunakan kemasan yang ramah lingkungan.
3. Peraturan Pembungan Limbah
Selain pengelolaan sampah, pemerintah juga membuat peraturan tentang pembuangan limbah.
Pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2001 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan itu ditujukan pada para pengusaha yang memungkinkan membuang limbah hasil produksi barang.
Bahan Berbahaya dan Beracun atau disebut B3 bisa muncul dari sisa produksi barang hingga menyebabkan pencemaran lingkungan hidup.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan pengaturan agar setiap masyarakat melakukan pengelolaan B3 dengan baik aga tidak mencemari lingkungan.
Baca Juga: Hati-Hati! Polusi Cahaya Juga Berdampak Buruk bagi Kehidupan
Source | : | menlhk.go.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR