Keistimewaan yang didapat yaitu berkaitan dengan beberapa hak, seperti perlindungan saat berada di luar negeri.
Kewarganegaraan juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu asas ius sangunis dan ius soli.
- Ius Sangunis
Ius saungunis atau asas keturunan adalah seseorang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan pada keturunan.
Jadi, seseorang dari negara dengan menganut asas ini dan melahirkan, maka anak yang lahir akan memiliki kewarganegaraan yang sama dengan orang tuanya.
- Ius Soli
Sedangkan ius soli atau asa kedaerahan merupakan asas yang muncul berdasarkan tempat kelahiran.
Sehingga seseorang yang melahirkan di negara dengan menganut asas ini, maka anak yang lahir memiliki kewarganegaraan di tempatnya lahir.
Pewarganegaraan
Sedangkan pewaganegaraan merupakan upaya seseorang memperoleh status sebagai warga negara dalam suatu negara.
Istilah pewarganegaraan ini juga dikenal dengan sebutan naturalisasi.
Baca Juga: Apa Makna Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 tentang Warga Negara Indonesia?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR