Untuk mendapatkan suatu kewarganegaraan setiap negara akan memiliki aturan yang berbeda-beda.
Sedangkan di Indonesia, warga negara asing yang ingin mendapatkan kewarganegaraan harus mengajukan permohonan.
Permohonan pun harus memenuhi beberapa syarat tersendiri, lo.
Syarat tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berikut akan dijelaskan tata cara mengajukan permohonan kewarganegaraan di Indonesia.
- Melalui Permohonan
Permohonan harus diajukan orang asing dengan catatan bisa memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
- Melalui Pernyataan
Warga asing bisa membuat pernyataan bila sudah menikah secara sah dengan warga negara Indonesia.
Selain itu, warga asing juga harus bersedia menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia di hadapan pejabat berwenang.
- Melalui Pemberian
Baca Juga: 10 Hak Masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia yang Sudah Terpenuhi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR