Pada masa reformasi terbentuknya otonomi daerah yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Tentunya pengaturan yang dilakukan harus sesuai dengan Undang-Undang yang sudah disepakati.
Pada masa reformasi, otonomi daerah dilaksanakan dengan lebih demokratis daripada sebelumnya.
Bahkan pembagian hasil eksplorasi dan eksploitasi sumber daya disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Cara ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di setiap daerah.
Penerapan otonomi daerah ini juga diikuti oleh adanya sistem pemilu berupa penyelenggaraan pemilu secara langsung untuk pengangkatan kepala daerah, dari gubernur hingga bupati dan wali kota.
Pada masa pemerintahan sebelumnya, ada pembatasan pembentukan partai politik.
Namun pada masa reformasi, peraturan tersebut dihapuskan dan masyarakat bebas untuk mendirikan partai politik.
Bahkan sejak dicabutnya aturan itu, pada Oktober 1998 ada hampir 80 partai politik terbentuk.
Hal itu menjadi bentuk adanya kebebasan untuk turut serta terlibat dalam pemerintahan melalui partai politik.
Baca Juga: 4 Perbandingan Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Masa Orde Baru dan Reformasi, Materi IPS
Beriringan dengan aturan tersebut, pemerintah pada masa reformasi juga memberikan banyak kebebasan politik lain dengan pencabutan larangan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan mengadakan rapat umum.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR