6. Menghindari penggunaan kata-kata kasar atau tidak pantas dalam interaksi daring.
7. Menghormati perbedaan pendapat dan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau gender.
8. Menjaga sopan santun dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain seperti mengirim spam atau virus.
9. Tidak melakukan aktivitas ilegal yang melanggar hukum di internet, seperti jual beli satwa dilindungi.
10. Tidak menyebarkan konten kekerasan yang merugikan orang lain.
11. Menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan tidak mengungkapkan informasi yang dapat merugikan orang lain.
12. Tidak melakukan tindakan merusak atau mengubah konten digital tanpa izin.
13. Menghindari tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain seperti melakukan trolling atau spamming.
14. Tidak menggunakan identitas palsu atau melakukan penipuan daring.
15. Menghargai waktu orang lain dan menghindari tindakan yang mengganggu seperti melakukan panggilan atau pesan di waktu yang tidak tepat.
16. Tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain dalam interaksi daring.
Baca Juga: Mengapa IPTEK Bisa Menimbulkan Dampak Negatif bagi Pendidikan?
Source | : | Grid.ID,polri.go.id,Adjar.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR