17. Menggunakan media sosial dan internet secara bijak dan tidak menyebarkan konten yang dapat memicu konflik sosial.
Contoh Landasan Hukum Netiket
Indonesia memiliki landangan hukum untuk mencegah dan melindungi korban penyalahgunaan internet.
Aturan ini dibuat sesuai dengan netiket yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tata cara penggunaan informasi dan transaksi elektronik serta sanksi bagi pelanggar.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Hak Cipta, yang mengatur hak cipta atas karya yang dihasilkan melalui internet serta sanksi bagi pelanggar.
3 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan sistem elektronik serta sanksi bagi pelanggar.
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang mengatur tentang etika dan norma dalam pemanfaatan teknologi informasi dan internet dalam praktek kesehatan.
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penanganan Situs Negatif, yang mengatur tata cara pengawasan dan penanganan situs negatif yang berisi konten negatif dan merugikan.
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan International Convention on Cybercrime, yang mengatur tentang pengesahan konvensi internasional terkait cybercrime dan tindak pidana di dunia maya.
Nah, itulah penjelasan dan netiket yang penting untuk diterapkan serta contoh landasan hukum demi menjaga aktivitas berinternet yang tidak merugikan orang lain.
Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Kemajuan IPTEK bagi Hubungan Internasional
Source | : | Grid.ID,polri.go.id,Adjar.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR