Dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak boleh pilih kasih, tetapi memberikan hak yang sama kepada semua orang.
Nah, hak ini berkaitan dengan hak dilayani, diakui, dihormati, diberi kesempatan, diberi kepercayaan, dan lain sebagainya.
Fungsi pelayanan ini lebih pada peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi pengaturan atau regulating function menekankan, pengaturan tidak hanya untuk masyarakat melainkan pemerintahannya juga.
Dalam pembuatan kebijakan, harus dibuat lebih dinamis sehingga bisa mengatur kehidupan masyarakat yang baik.
Selain itu, kebijakan yang dinamis ini bertujuan untuk meminimalkan campur tangan negara dalam kehidupan masyarakat.
Pemerintah harus mengatur dan melindungi masyarakat dalam menjalankan kehidupannya sebagai warga negara.
Ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, antara lain:
- Menyediakan infrastruktur ekonomi
- Menyediakan barang dan jasa kolektif
- Menjembatani konflik dan masyarakat
Baca Juga: Sistem Desentralisasi Indonesia: Makna, Kelebihan, dan Kekurangannya
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR