- Menjaga kompetisi
- Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
- Menjaga kestabilan ekonomi
Fungsi yang terakhir adalah fungsi pemberdayaan, yakni dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Jadi, masyarakat tahu, menyadari diri, dan bisa memilih alternatif yang baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Nah, pemerintah dalam fungsi pemberdayaan ini hanya sebagai fasilitator dan juga sebagai motivator, teman-teman.
Tujuannya yakni untuk membantu masyarakat agar menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap masalah.
Dengan begitu, masyarakat jadi bisa menemukan penyelesaian dari masalah atau persoalan secara lebih mudah.
Urusan yang menjadi urusan pemerintah pusat, antara lain politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, hingga agama.
Selain itu, pemerintah pusat juga memiliki kewenangan lainnya, yakni:
Nah, itulah peran dan fungsi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah. Semoga bisa bermanfaat, ya.
Baca Juga: Ciri-Ciri Negara Kesatuan dan Kelebihannya, Materi PPKn
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR