Bobo.id - Sudah tiga tahun sejak infeksi virus corona dilaporkan menyebar ke puluhan provinsi yang ada di Indonesia.
Sejak saat itu, masyarakat Indonesia diimbau untuk taat protokol kesehatan dengan selalu memakai masker dan mencuci tangan.
Hingga saat ini pun, masih ada beberapa masyarakat Indonesia yang tetap membiasakan menggunakan masker saat bepergian.
Padahal pada Februari lalu, presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah tidak mewajibkan memakai masker di luar ruangan.
Pada Jumat 5 Mei 2023, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pun juga sudah mencabut status darurat kesehatan global Covid-19.
Sebagai informasi, status darurat kesehatan global Covid-19 kali pertama ini diumumkan oleh WHO pada 30 Januari 2020 lalu.
Pencabutan status darurat ini dilakukan setelah WHO mengadakan rembuk bersama Komite Darurat Badan Kesehatan Global.
Infeksi virus Covid-19 ini diketahui pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir Desember tahun 2019.
Tak berhenti di kota itu, virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Tiongkok dan beberapa negara.
Menimbang hal itu, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO langsung mengadakan sidang musyawarah untuk membahas hal ini.
Ada tiga kriteria yang diutarakan oleh WHO untuk menentukan status darurat kesehatan global covid-19, antara lain:
Baca Juga: Sudah Masuk Indonesia, Seberapa Bahaya Covid XBB Dibandingkan Varian Sebelumnya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR