- Penyakit ini menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) secara global.
- Penyakit ini menimbulkan risiko kesehatan masyarakat yang berdampak luas.
- Penyakit ini memerlukan respons cepat dan penanganan internasional.
Dengan pertimbangan itu, WHO akhirnya memutuskan adanya status darurat kesehatan global Covid-19 pada 30 Januari 2020.
Sejak status itu diberlakukan, semua negara mengerahkan semua kekuatan nasionalnya untuk menangani pandemi Covid-19.
Setelah kurang lebih tiga tahun berjalan, akhirnya status darurat kesehatan itu dicabut setelah menimbang beberapa alasan.
Pencabutan status darurat kesehatan ini bukan berarti Covid-19 tidak lagi ada di dunia, melainkan Covid-19 sudah menjadi penyakit biasa.
Meski begitu, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat ini bukan berarti dunia ini bebas dari virus ini sepenuhnya.
Yap, virus Corona masih bisa menginfeksi siapa saja, seperti halnya influenza yang masih terus ada hingga saat ini.
Dengan pencabutan status ini, negara-negara di dunia tak lagi memberlakukan penanganan Covid-19 sebagai masalah darurat.
Nah, berikut ini Bobo akan menjelaskan mengapa WHO mencabut status darurat kesehatan global Covid-19. Simak, yuk!
Baca Juga: Indonesia Waspada COVID-19 Subvarian Omicron XBB, Apa Saja Gejalanya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR