Ini dicantumkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eklusif, dan mulai berlaku pada 19 Oktober 1983.
Bunyi Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 pasal 2 yaitu:
"Zona Ekonomi Eklusif adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia".
Jika ada kapal dan pesawat asing (bukan dari negara tersebut) melintas di dalam batas teritorial ZEE, maka dapat diproses secara hukum.
Batas wilayah laut Indonesia sejauh 12 mil laut dari garis dasar lurus, sedangkan ZEE sepanjang 200 mil dari garis dasar laut.
Batas teritorial ini berfungsi untuk memberantas pelanggaran batas negara dan sebagai media promosi bidang pelayaran dan perdagangan suatu negara.
Berbeda dengan laut teritorial, laut bebas adalah perairan laut yang bukan termasuk ke dalam kategori laut teritorial atau perairan pedalaman pada suatu negara.
Menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 pasal 86, menetapkan bahwa laut bebas adalah semua bagian laut yng tidak menjadi bagian dari Zona Ekonomi Eklusif, laut teritorial, atau perairan pedalaman kepulauan suatu negara.
Laut bebas ini bisa dilalui oleh negara manapun, karena merupakan hak semua umat manusia tanpa monopoli negara tertentu.
Meski dapat dimanfaatkan secara bebas, laut bebas tetap harus diawasi supaya tidak menimbulkan faktor perubahan sosial dan kekacauan.
Selain itu, Konvensi Hukum Lautan memberikan penekanan bahwa laut bebas ini hanya dapat digunakan untuk lintas laut damai sehingga negara tidak sembarang untuk mengklaim suatu wilayah lautnya.
Baca Juga: Siapa Tokoh di Balik Sistem Kerja Rodi yang Diberlakukan di Indonesia?
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR