Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Presiden Soekarno yang hampir tidak terbatas dan pemusatan kekuasaan.
Pada saat itu, Presiden Soekarno mengganti sistem pemerintahan demokrasi liberal menjadi sistem demokrasi terpimpin.
Dalam pandangan Soekarno, demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Namun, dalam penerapannya kekuasaan presiden menjadi lebih besar dan mengarah pada perilaku yang otoriter.
Otoriter adalah berkuasa sendiri atau sewenang-wenang. Dalam konteks ini, pada masa demokrasi terpimpin, presiden menjadi pusat kekuasaan.
Oleh karena itu, kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, dipegang oleh Presiden Soekarno karena lembaga-lembaga itu belum terbentuk.
Salah satu bentuk otoriter yang dilakukan Presiden yaitu dibuatnya Penentuan Presiden (penpres) tanpa ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ini tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, yang digunakan sebagai dasar hukum negara.
Pada pelaksanaannya, demokrasi terpimpin lebih cenderung berpusat pada kekuasaan presiden sebagai pemimpin besar revolusi.
Hal ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap nilai demokrasi karena adanya kekuasaan pemimpin yang terpusat.
Berikut ini beberapa kelebihan dari demokrasi terpimpin:
Baca Juga: 25 Contoh Perilaku dalam Menjaga Keutuhan Negara Indonesia, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR