Bobo.id - Bela negara merupakan salah satu wujud sikap cinta tanah air yang harus dilakukan setiap warga negara Indonesia.
Kewajiban warga negara dalam upaya bela negara telah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3), yang berbunyi:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Makna dari ayat ketiga ini adalah setiap warga negara wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing.
Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional, makna bela negara yang dimaksud adalah kesadaran warga negara untuk sedia berbakti dan berkorban untuk negara.
Upaya bela negara dapat diwujudkan di dalam kehidupan sehari-hari dan berbagai lingkungan.
Pada pelajaran PPKn kelas 7 SMP, kita akan belajar menyebutkan contoh perwujudan bela negara di lingkungan sekolah.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan di bawah ini!
Dilansir dari laman kemhan.go.id, bela negara merupakan sebuah semangat berani berkorbn demi tanah air, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi, bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan adanya upaya bela negara, integrasi nasional dapat terus terjaga dan terhindar dari masalah-masalah pemicunya.
Baca Juga: Mengapa Politik Luar Negeri di Indonesia Disebut Bebas Aktif? Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR