Saat daftar ulang, calon perserta didik baru wajib hadir untuk melakukan daftar ulang dengan membawa kelengkapan.
Umumnya, setiap sekolah mewajibkan para siswa untuk menyiapkan dokumen atau berkas berikut saat daftar ulang:
- Bukti cetak pendaftaran PPDB
- Pakta integritas bermaterai
- Surat keterangan nilai rapor
- Surat keterangan lulus
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- Pas foto, ukurannya diatur oleh sekolah masing-masing
- Piagam prestasi atau kejuaraan jika ada.
Untuk jalur pendaftaran lain, bisa saja dikenakan dokumen surat keterangan kebenaran prestasi dan penugasan orang tua.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK, Lihat Mulai Besok!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR