Daftar dokumen itu merupakan hal yang wajib disiapkan bagi calon peserta didik di semua jalur pendaftaran.
Apabila ada penggunaan data pribadi oleh pihak lain, nantinya akan menjadi tanggung jawab calon peserta didik.
O iya, data yang diberikan harus data asli. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan.
Saksi ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah dan cabang dinas pendidikan.
Sebagai catatan, selama daftar ulang, calon peserta didik dilarang memberikan data pribadi terkait pendaftaran pada pihak lain.
Seperti Bobo sebutkan sebelumnya, daftar ulang merupakan satu tahap yang penting sehingga tidak boleh dilewatkan.
Jika peserta dinyatakan lolos seleksi tapi tidak melakukan daftar ulang, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Calon peserta didik yang melakukan daftar ulang tidak sesuai jadwal juga tidak akan dilayani oleh sekolah bersangkutan.
Oleh karena itu, jangan sampai melewatkan empat hari untuk melakukan daftar ulang, yakni pada tanggal 3-6 Juli 2023.
Setelah melakukan daftar ulang, teman-teman siap untuk memulai tahun ajaran baru di sekolah pada 17 Juli 2023 mendatang.
Nah, itulah informasi lengkap tentang daftar ulang PPDB Jawa Tengah jenjang SMA dan SMK. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Baca Juga: Pengumuman PPDB Jateng 2023 Diadakan 30 Juni, Apa Alur Selanjutnya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR