5. Wajib menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
6. Wajib menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup.
7. Tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran.
8. Tidak memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Tidak membuang limbah ke media lingkungan hidup.
10. Tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
11. Tidak melakukan perburuan hewan secara liar.
12. Tidak memanfaatkan sumber daya alam secara berlebihan.
13. Wajib menjaga kebersihan.
14. Wajib melakukan penghijauan.
15. Wajib meghemat penggunaan energi.
Baca Juga: 15 Contoh Hak Warga Negara terhadap Kesejahteraan, Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR