- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 68
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup."
- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 tentang larangan perlakuan terhadap lingkungan.
Berikut ini beberapa contoh kewajiban warga negara terhadap lingkungan.
1. Wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Wajib mengendalikan pencemaran.
3. Wajib mengendalikan kerusakan lingkungan hidup.
4. Wajib memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar dan akurat.
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Ekonomi, Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR