Bobo.id - Manusia tidak dapat terpisahkan dengan hak dan kewajibannya. Maka dari itu ada yang disebut dengan hak asasi manusia.
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat dalam diri manusia sepanjang masa kehidupannya.
Adapun hak asasi manusia dilindungi secara resmi oleh dasar hukum Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.
Namun setiap orang perlu mengingat bahwa selain memperoleh hak, kewajiban juga harus dilakukan.
Ada beragam bentuk kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara.
Beberapa waktu lalu, kita sudah belajar untuk menyebutkan contoh hak warga negara terhadap lingkungan.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD kali ini, kita akan belajar menyebutkan contoh kewajiban warga negara terhadap lingkungan.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur khusus tentang kewajiban warga negara terhadap lingkungan.
- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 67
"Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."
Baca Juga: Contoh Kewajiban Warga Negara terhadap Negara dan Sesamanya, Materi Kelas 4 SD
- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 68
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup."
- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 tentang larangan perlakuan terhadap lingkungan.
Berikut ini beberapa contoh kewajiban warga negara terhadap lingkungan.
1. Wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Wajib mengendalikan pencemaran.
3. Wajib mengendalikan kerusakan lingkungan hidup.
4. Wajib memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar dan akurat.
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Ekonomi, Materi Kelas 4 SD
5. Wajib menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
6. Wajib menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup.
7. Tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran.
8. Tidak memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Tidak membuang limbah ke media lingkungan hidup.
10. Tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
11. Tidak melakukan perburuan hewan secara liar.
12. Tidak memanfaatkan sumber daya alam secara berlebihan.
13. Wajib menjaga kebersihan.
14. Wajib melakukan penghijauan.
15. Wajib meghemat penggunaan energi.
Baca Juga: 15 Contoh Hak Warga Negara terhadap Kesejahteraan, Materi Kelas 4 SD
----
Kuis! |
Apa itu HAM? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR