- Berhak memeluk agama.
- Berhak beribadah menurut agamanya.
- Berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
- Berhak mendapatkan kenyamanan saat beribadah.
- Berhak untuk mendapatkan Hak Asasi Manusia.
- Berhak untuk dihargai dan dihormati haknya.
- Berhak untuk memperoleh haknya.
- Berhak dilindungi haknya.
- Berhak mendapatkan perlakuan humanis dari orang lain.
- Berhak mendapatkan lingkungan yang rukun.
- Berhak untuk mewujudkan persatuan.
Baca Juga: Hak Warga Negara yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR